Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan pola hubungan dengan Departemen lain serta mengawasi dan menjaga stabilitas kepengurusan agar BEMFEB Unisba berjalan sesuai dengan Konstitusi IKBM FEB Unisba.
Fungsi
Menyelenggarakan upaya-upaya terbentuknya sikap dan disiplin pengurus terhadap seluruh ketentuan AD/ART.
Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan pengembangan potensi serta kualitas organisasi.
Mendorong terciptanya mekanisme organisasi secara sehat, dinamis serta memberikan ruang gerak yang komprehensif terhadap pengembangan pengendalian kepengurusan internal maupun eksternal.
Membentuk rasa kekeluargaan Pengurus BEMFEB Unisba Periode 2024-2025 agar terciptanya rasa kepemilikan.
Mengawasi jalannya setiap Departemen BEMFEB Unisba Periode 2024-2025