BEMFEB UNISBA

Kabinet Cakra Shakti

Top Management

Anggota Kepengurusan

Dewi Nur Dian Sari
Sekretaris Umum
Salman Alfarizi
Ketua Umum
Vira Nur Aulia
Bendahara Umum

Ketua Umum

Visi

Menjadikan BEMFEB Unisba Periode 2024-2025 sebagai lembaga yang interaktif dan solutif dengan menjunjung nilai-nilai keislaman, Tridarma Perguruan Tinggi, dan Peran Fungsi Mahasiswa.

Misi

  1. Menciptakan lingkungan internal BEMFEB Unisba yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bernafaskan profesionalisme.

  2. Mampu berintegrasi secara maksimal dengan lembaga intra maupun ekstra kampus.

  3. Menciptakan ruang-ruang diskusi untuk membahas isu akademik maupun nonakademik guna menambah minat literasi.
  4. Mewadahi, memfasilitasi, dan menindaklanjuti minat dan bakat Mahasiswa/i Aktif FEB Unisba.
  5. Menjadi media yang edukatif dan inspiratif bagi Mahasiswa/i Aktif FEB Unisba.

Sekretaris Umum

Tugas Pokok

Sekretaris Umum bertanggungjawab dalam bidang administrasi, kesekretariatan, dan tugas-tugas organisasi yang bersifat umum serta melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi penyelenggaraan.

Fungsi

  1. Surat masuk.
  2. Surat keluar.
  3. Pengetikan dan pengadaan surat.
  4. Pengaturan administrasi pengarsipan.
  5. Pengaturan pengarsipan surat.
  6. Pengadaan sertifikat.
  7. Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi serta hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi.
  8. Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan.

Aktivitas Kerja

  1. Upgrading Kesekretariatan IKBM FEB Unisba Periode 2024-2025

Bendahara Umum

Tugas Pokok

  1. Berkoordinasi dengan Bendahara Umum Lembaga IKBM FEB Unisba Periode 2024-2025 dan Bendahara Departemen BEMFEB Unisba Periode 2024-2025 dalam menjalankan fungsi-fungsi keuangan organisasi.

  2. Berkoordinasi dengan Bendahara Departemen BEMFEB Unisba Periode 2024-2025 dalam melakukan fungsi-fungsi pengelolaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara mandiri.

Fungsi

  1. Bertanggung jawab mengelola, mengatur, dan mengontrol semua transaksi keuangan termasuk penerimaan dan pengeluaran dana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  2. Mengalokasikan dana anggaran berdasarkan proyeksi kebutuhan organisasi untuk memastikan pengeluaran tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

  3. Memastikan semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan Pedoman Kebendaharaan IKBM FEB Unisba Periode 2024-2025.

  4. Mencatat seluruh aktivitas keuangan, menyusun Laporan Keuangan berkala, dan menyajikan laporan tersebut kepada pimpinan maupun pihak terkait untuk memberikan gambaran jelas mengenai keadaan finansial organisasi.

Aktivitas Kerja

  1. Upgrading Kebendaharaan IKBM FEB Unisba Periode 2024-2025.

  2. PKBI (Pemeriksaan Keuangan Bendahara Internal).